Senin, 03 September 2018

Mau Bela Koruptor Bagaimana Lagi Bawaslu? KPU Tolak Napi Eks Koruptor Nyaleg

Filled under:

Dengan hati yang sangat gembira saya menuliskan ini, puji syukur kepada tuhan yang maha kuasa, KPU Tolak Napi Eks Koruptor!
KPU memang lebih punya kuasa ketimbang Bawaslu, semoga saja tidak berubah lagi keputusan ini, semoga KPU tetap mandiri dan berani melawan segala intervensi atau tekanan-tekanan dari oposisi yang mengizinkan Eks Napi Koruptor Nyaleg
Lihatlah dua orang tertamvan diatas, keduanya bersuara satu, bahwa izinkanlah napi eks koruptor kembali nyaleg, karena dengan alasan sudah menebus dosanya, sudah menjalani hukumannya, pret! Memangnya ada jaminan bahwa setelah bebas tidak akan mengulangi hal yang sama? Justru para koruptor itu besar kemungkinan dengan aman senang untuk kembali dipenjara, karena mereka korupsi, mereka jadi punya harta banyak ditabungan, dipenjarapun tak masalah, deposito pasti bertambah, setelahnya tinggal di dalam hotel bintang 5 padahal wujudnya penjara, Bebas, nyaleg lagi, korupsi lagi, begitu saja siklusnya, tidak ada ketakutan akan korupsi, ulangi saja terus.
Terimakasih kepada KPU para napi-napi koruptor tikus busuk itu tidak bisa kembali nyaleg, setidaknya atas nama dirinya sudah tidak laku lagi dipasaran, kalau pun mau nyaleg harus membuat tokoh baru lagi terkenal, semisal anaknya. Tentu semua butuh proses dan waktu untuk promosi nama baru, sekali lagi terimakasih kepada KPU karena keputusanmu membuat para koruptor itu benar-benar jadi lambat bergerak.
Sebelumnya saya pesimis sekali. Karena? Logika Bawaslu: Mantan Terpidana Bandar Narkoba, Kejahatan Seks Anak, Koruptor Bisa Jadi Caleg.
Tuduhan saya beralasan, karena ucapan Bawaslu sendirilah maka saya bisa menyimpulkan kalimat diatas, dimana menurut dia (Bawaslu), apabila pasal 7 PKPU 20 2018 memuat syarat tersebut, Bawaslu bisa memahaminya, dengan tidak adanya syarat tersebut, seorang mantan narapidana korupsi atau mantan lainnya bisa ikut menjadi caleg.
Pasal 7 itu terdiri dari 6 poin dengan beberapa sub bab, intinya membahas Bacaleg harus memenuhi persyaratan yang tertera, dan disana tidak memuat napi eks koruptor.
Padahal PKPU 20 Pasal 4 Ayat 3 disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Pasal ini tertulis dalam PKPU 20 di format lampiran B3 Bacaleg yang wajib di bawa sebagai pelengkap dokumen untuk persyaratan caleg di KPU
B3 yang tertera adalah PAKTA INTEGRITAS dimana Pimpinan Tingkat Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota*) Partai melampirkan calon yang memenuhi syarat.
LOGIKA menurut Bawaslu, B3 tersebut adalah sebuah perikatan antara calon dengan partai dimana wanprestasi ( keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian ) ketum dan sekjen, sebagai hukumnya.
Jadi menurut Bawaslu intinya: Ini kan di syarat pencalonan di partai, bukan syarat calon secara Individu.
Jadi secara Individu, Eks Napi Korupsi seperti Taufik yang merupakan koruptor bisa memenuhi syarat, karena dirinya hanya dipenjara 18 bulan, dan masih masuk aturan pasal 7 PKPU 20 seorang napi yang belum di penjara lebih dari 5 tahun. Jadi secara kasarnya, seandainya ada Bandar Narkoba dan pelecehan seks anak yang kasarnya belum dipenjara dengan tempo 5 tahun, masih dapat Lolos pencalegan.
Terimakasih kepada KPU, bahwa hari ini: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan bahwa 12 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi tetap berstatus tak memenuhi syarat. Arief memastikan, KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran mereka mesti telah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
KPU berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan. Dalam PKPU tersebut, partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan koruptor. Selain itu, parpol juga diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas. Logika KPU ini sama persis dengan logika kita bersama, bukan seperti logikanya Bawaslu dalam menerjemahkan kalimat.
Saya berharap keputusan ini konsisten, mengingat, saya masih ragu, ada 1 amunisi lagi yang dipunyai Taufik sekiranya si mantan napi eks koruptor ini untuk dapat nyaleg, yaitu keputusan dari Mahkamah Agung, selama gugatannya belum diperjelas statusnya seperti apa, ditolak? Diterima? Atau bagaimana?
Kalau sahnya diterima MA, besar kemungkinan Taufik dapat kembali mencalonkan diri. Mari kita berharap dan berdoa, agar negara ini bebas dari para pemimpin korup yang tidak pernah bikin bangsa ini maju.

sumber  : Disini