Dengan hati yang sangat gembira saya menuliskan ini, puji syukur kepada tuhan yang maha kuasa, KPU Tolak Napi Eks Koruptor!
KPU
memang lebih punya kuasa ketimbang Bawaslu, semoga saja tidak berubah
lagi keputusan ini, semoga KPU tetap mandiri dan berani melawan segala
intervensi atau tekanan-tekanan dari oposisi yang mengizinkan Eks Napi
Koruptor Nyaleg
Lihatlah
dua orang tertamvan diatas, keduanya bersuara satu, bahwa izinkanlah
napi eks koruptor kembali nyaleg, karena dengan alasan sudah menebus
dosanya, sudah menjalani hukumannya, pret! Memangnya ada jaminan bahwa
setelah bebas tidak akan mengulangi hal yang sama? Justru para koruptor
itu besar kemungkinan dengan aman senang untuk kembali dipenjara, karena
mereka korupsi, mereka jadi punya harta banyak ditabungan, dipenjarapun
tak masalah, deposito pasti bertambah, setelahnya tinggal di dalam
hotel bintang 5 padahal wujudnya penjara, Bebas, nyaleg lagi, korupsi
lagi, begitu saja siklusnya, tidak ada ketakutan akan korupsi, ulangi
saja terus.
Terimakasih kepada KPU para
napi-napi koruptor tikus busuk itu tidak bisa kembali nyaleg, setidaknya
atas nama dirinya sudah tidak laku lagi dipasaran, kalau pun mau nyaleg
harus membuat tokoh baru lagi terkenal, semisal anaknya. Tentu semua
butuh proses dan waktu untuk promosi nama baru, sekali lagi terimakasih
kepada KPU karena keputusanmu membuat para koruptor itu benar-benar jadi
lambat bergerak.
Sebelumnya saya pesimis sekali. Karena? Logika Bawaslu: Mantan Terpidana Bandar Narkoba, Kejahatan Seks Anak, Koruptor Bisa Jadi Caleg.
Tuduhan
saya beralasan, karena ucapan Bawaslu sendirilah maka saya bisa
menyimpulkan kalimat diatas, dimana menurut dia (Bawaslu), apabila pasal
7 PKPU 20 2018 memuat syarat tersebut, Bawaslu bisa memahaminya, dengan
tidak adanya syarat tersebut, seorang mantan narapidana korupsi atau
mantan lainnya bisa ikut menjadi caleg.
Pasal 7
itu terdiri dari 6 poin dengan beberapa sub bab, intinya membahas
Bacaleg harus memenuhi persyaratan yang tertera, dan disana tidak memuat
napi eks koruptor.
Padahal PKPU 20 Pasal 4 Ayat
3 disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka,
tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual
terhadap anak, dan korupsi.
Pasal
ini tertulis dalam PKPU 20 di format lampiran B3 Bacaleg yang wajib di
bawa sebagai pelengkap dokumen untuk persyaratan caleg di KPU
B3
yang tertera adalah PAKTA INTEGRITAS dimana Pimpinan Tingkat
Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota*) Partai melampirkan calon yang memenuhi
syarat.
LOGIKA
menurut Bawaslu, B3 tersebut adalah sebuah perikatan antara calon
dengan partai dimana wanprestasi ( keadaan salah satu pihak (biasanya
perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian ) ketum dan sekjen,
sebagai hukumnya.
Jadi menurut Bawaslu intinya: Ini kan di syarat pencalonan di partai, bukan syarat calon secara Individu.
Jadi
secara Individu, Eks Napi Korupsi seperti Taufik yang merupakan
koruptor bisa memenuhi syarat, karena dirinya hanya dipenjara 18 bulan,
dan masih masuk aturan pasal 7 PKPU 20 seorang napi yang belum di
penjara lebih dari 5 tahun. Jadi secara kasarnya, seandainya ada Bandar
Narkoba dan pelecehan seks anak yang kasarnya belum dipenjara dengan
tempo 5 tahun, masih dapat Lolos pencalegan.
Terimakasih
kepada KPU, bahwa hari ini: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief
Budiman menegaskan bahwa 12 bakal calon anggota legislatif (bacaleg)
mantan narapidana kasus korupsi tetap berstatus tak memenuhi syarat.
Arief memastikan, KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran mereka mesti
telah diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
KPU
berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.
Dalam PKPU tersebut, partai politik dilarang untuk mencalonkan mantan
koruptor. Selain itu, parpol juga diwajibkan untuk menandatangani pakta
integritas. Logika KPU ini sama persis dengan logika kita bersama, bukan
seperti logikanya Bawaslu dalam menerjemahkan kalimat.
Saya
berharap keputusan ini konsisten, mengingat, saya masih ragu, ada 1
amunisi lagi yang dipunyai Taufik sekiranya si mantan napi eks koruptor
ini untuk dapat nyaleg, yaitu keputusan dari Mahkamah Agung, selama
gugatannya belum diperjelas statusnya seperti apa, ditolak? Diterima?
Atau bagaimana?
Kalau sahnya diterima MA, besar
kemungkinan Taufik dapat kembali mencalonkan diri. Mari kita berharap
dan berdoa, agar negara ini bebas dari para pemimpin korup yang tidak
pernah bikin bangsa ini maju.
sumber :
Disini